Sabtu, 01 November 2014

IPS KELAS 8 : c. Sistem Sewa Tanah Raffles dan d. Tanam Paksa

c. Sistem Sewa Tanah Raffles

Tahukah kamu, bahwa Inggris juga pernah menjajah Indonesia pada masa
tahun 1811-1816. Penguasa Inggris di Indonesia pada masa tersebut adalah Letnan
Gubernur Thomas Stanford Raffles. Salah satu kebijakan terkenal pada masa Raffles
adalah sistem sewa tanah atau landrent-system atau Landelijk Stelsel. Sistem tersebut
memiliki ketentuan, antara lain sebagai berikut:
a. Petani harus menyewa tanah meskipun dia adalah pemilik tanah tersebut.
b. Harga sewa tanah tergantung kepada kondisi tanah.
c. Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai.
d. Bagi yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala.
Bagaimana pendapatmu dengan sistem sewa tanah? Sewa tanah tetap memberatkan
rakyat, dan menggambarkan seakan-akan rakyat tidak memiliki tanah, padahal tanah
tersebut adalah milik rakyat Indonesia. Hasil sewa tanah juga tidak seluruhnya
digunakan untuk kemakmuran rakyat. Hasil sewa tanah tersebut sebagian besar
digunakan untuk kepentingan penjajah.
Kekuasaan Inggris selama 5 tahun di Indonesia, juga menghadapi perlawanan
rakyat Indonesia di berbagai daerah. Sebagai contoh adalah perlawanan besar
rakyat Kesultanan Palembang pada tahun 1812. Sultan Sultan Mahmud Baharuddin
menolak mengakui kekuasaan Inggris. Inggris kemudian mengirim pasukan dan
menyerang kerajaan Palembang yang terletak di Sungai Musi. Perlawanan rakyat
Palembang dapat dikalahkan oleh tentara Inggris, tetapi semangat kemerdekaan
rakyat Palembang tetap membara.
Inggris juga menghadapi perlawanan dari kerajaan besar di Jawa yakni Kasunanan
Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta. Namun sebelum kedua kerajaan melakukan
penyerangan, Inggris berhasil meredam usaha perlawanan tersebut.

d. Tanam Paksa

Pada tahun 1830 Van den Bosch menerapkan Sistem Tanam Paksa (Cultuur
Stelsel). Kebijakan ini diberlakukan karena Belanda menghadapi kesulitan keuangan
akibat perang Jawa atau Perang Diponegoro (1825-1830), dan Perang Belgia (1830-
1831).
Tanam Paksa yang diberlakukan oleh pemerintah Belanda memiliki ketentuan
yang sangat memberatkan bagi masyarakat Indonesia. Apalagi pelaksanaan yang
lebih berat karena penuh dengan penyelewengan sehingga semakin menambah
penderitaan rakyat Indonesia. Banyak ketentuan yang dilanggar atau diselewengkan
baik oleh pegawai barat maupun pribumi. Praktik-praktik penekanan dan pemaksaan
terhadap rakyat tersebut antara lain adalah :
1. Ketentuan bahwa tanah yang digunakan untuk tanaman wajib hanya 1/5 dari
tanah yang dimiliki rakyat, kenyataanya selalu lebih bahkan sampai ½ bagian
dari tanah yang dimiliki rakyat.
2. Kelebihan hasil panen tanaman wajib tidak pernah dibayarkan.
3. Waktu untuk kerja wajib melebihi dari 66 hari, dan tanpa imbalan yang memadai.
4. Tanah yang digunakan untuk tanaman wajib tetap dikenakan pajak.
Penderitaan rakyat Indonesia akibat kebijakan tanam paksa ini dapat dilihat dari
jumlah angka kematian rakyat Indonesia yang tinggi akibat kelaparan dan penyakit
kekurangan gizi. Pada tahun 1848-1850 karena terjadi paceklik 9/10 penduduk
Grobogan Jawa Tengah mati kelaparan, dari jumlah penduduk yang semula 89.000
orang, yang dapat bertahan hanya 9000 orang. Penduduk Demak yang semula
berjumlah 336.000 orang, hanya tersisa sebanyak 120.000 orang. Data ini belum
termasuk data penduduk di daerah lain yang menunjukkan betapa mengerikannya
masa penjajahan saat itu.

Tahukah kamu, dalam kebijakan tanam paksa terdapat beberapa ketentuan seperti
berikut ini.
1. Penduduk wajib menyerahkan seperlima tanahnya untuk ditanami tanaman wajib.
2. Tanah yang ditanami tanaman wajib bebas dari pajak.
3. Waktu yang digunakan untuk pengerjaan tanaman wajib tidak melebihi untuk
menanam padi.
4. Apabila harga tanaman wajib setelah dijual melebihi besarnya pajak tanah,
kelebihannya dikembalikan kepada penduduk.
5. Kegagalan panen tanaman wajib bukan kesalahan penduduk menjadi tanggung
jawab Pemerintah Belanda.
6. Penduduk dalam pekerjaannya dipimpin penguasa pribumi, sedangkan pegawai
Eropa sebagai pengawas, pemungut, dan pengangkut.
7. Penduduk yang tidak memiliki tanah, harus melakukan kerja wajib selama
seperlima tahun (66 hari), dan mendapatkan upah.

(Sumber: dikutip dari e-book IPS Kurikulum 2013 Kemendikbud )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar